Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Kepemilikan Saham Bank, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, tidak berlaku surut dan kedua, ada penurunan kepemilikan secara bertahap. Untuk peraturan yang tidak berlaku surut hanya berlaku mulai saat ini dan seterusnya. Dengan demikian, seperti yang dikatakan Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Tony Prasetiantono, hal ini untuk mengurangi perasaan bahwa investor asing hanya diperbolehkan masuk pada saat Indonesia mengalami krisis tahun 1998.
“Akan tetapi, kemudian ‘diusir’ sesudah perekonomian normal,” kata Tony. Indonesia juga perlu memberikan sinyal agar tetap ramah terhadap investor asing. “Jadi, investor asing yang telanjur punya 99 persen saham dibiarkan saja agar tidak timbul sentimen negatif,” ujar Tony. Meski demikian, Tony juga memaparkan kemungkinan aturan tersebut diterapkan bagi semua bank di Indonesia.
Kemungkinan kedua, kepemilikan dikeluarkan secara bertahap. Misalnya, Bank Indonesia (BI) menyusun kepemilikan maksimum 50 persen. Maka, pemilik lama yang memiliki saham 99 persen diminta menurunkan kepemilikannya 10 persen per tahun dengan cara dilepas ke pasar modal.
Pelepasan di pasar modal merupakan upaya mendorong tata kelola. Dengan demikian, semakin banyak saham yang dimiliki investor di pasar saham, semakin besar pengawasan dari banyak pihak di lantai bursa. Hal ini bagus untuk memperbesar transparansi dan akuntabilitas. BI sedang menyiapkan aturan tentang pembatasan kepemilikan saham bank. Darmin Nasution, Gubernur BI menjelaskan, aturan itu berlaku baik bagi investor lokal maupun investor asing.
BI juga tidak ingin peraturan BI nantinya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Pasal 3 PP tersebut menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank dari warga negara asing atau badan hukum asing yang didapatkan dengan pembelian secara langsung ataupun dengan bursa efek paling banyak 99 persen dari total saham bank itu.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengingatkan BI untuk memberlakukan aturan tersebut secara adil. Artinya, tidak hanya bagi bank umum milik swasta, tetapi juga bank badan usaha milik negara (BUMN). “Jangan sampai ada tuduhan BI berlaku tidak adil,” kata Harry.
Saat ini, ada empat bank BUMN dengan kepemilikan saham mayoritas pemerintah, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, dan Bank Negara Indonesia. Harry juga menyarankan BI untuk mengatur batasan waktu transisi secara tegas. Selain itu, aturan juga harus menekankan kelompok investor, apakah investor institusional atau non-institusional.